Search This Blog

Rapor Merah Negara Hukum Indonesia, Sudah 8 Tahun Stagnan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rapor Merah Negara Hukum Indonesia, Sudah 8 Tahun Stagnan
Oct 25th 2023, 23:21, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Organisasi non-profit Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau KEMITRAAN merilis laporan tentang perkembangan hukum di Indonesia. Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M Syarif, menyebut dalam delapan tahun terakhir tak ada perkembangan menggembirakan dalam hukum di Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 25 Oktober 2023, skor Rule of Law (RoL) Index, Indonesia mendapatkan angka 0,55 dengan nilai 1 sebagai angka tertinggi. Angka ini sama dengan skor tahun 2022 silam.

"Skor ini mengindikasikan stagnansi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia. Sesuatu yang jelas memprihatinkan," ucap Laode dalam keterangannya, Rabu (25/10).

"Stagnansi ini sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2023, di mana skor Indonesia konsisten di angka 0,52-0,53. Jika membandingkan dengan penilaian pada dunia pendidikan, rapor negara hukum Indonesia bisa dianggap merah," lanjutnya.

Perbandingan Penilaian RoI Index Indonesia Tahun 2022 dan 2023. Foto: Kemitraan
Perbandingan Penilaian RoI Index Indonesia Tahun 2022 dan 2023. Foto: Kemitraan

Angka itu, menurut KEMITRAAN, adalah salah satu cerminan dari beberapa kondisi yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Misalnya saja soal isu pelemahan integritas personel KPK, "pemecatan" puluhan pegawai KPK, praktik KKN yang marak, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran etik yang merebak di berbagai institusi hukum seperti MA, Polri, Kejaksaan, hingga Kemenkumham.

Berdasarkan penilaian itu, ada peningkatan 0,3 poin soal efektivitas peradilan pidana. Misalnya peningkatan nilai atas kinerja penuntutan dan pengadilan.

"Peningkatan ini kemungkinan didorong oleh perbaikan kinerja, khususnya kejaksaan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar," ujar mantan pimpinan KPK itu.

Selain itu, ada pula peningkatan skor 0,2 di aspek kemudahan mengakses peradilan perdata. Peningkatan ini, kata Laode, kemungkinan besar disebabkan oleh penerapan e-court yang didorong oleh MA.

Satu-satunya penurunan di isu peradilan adalah terkait imparsialitas peradilan pidana, yang turun 0,2 dari 0,28 menjadi 0,26. Di dalamnya juga mencakup netralitas polisi dan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk soal diskriminasi terhadap tersangka atau terdakwa.

Perbandingan Penilaian RoI Index Indonesia Tahun 2022 dan 2023. Foto: Kemitraan
Perbandingan Penilaian RoI Index Indonesia Tahun 2022 dan 2023. Foto: Kemitraan

"Penurunan penilaian terkait imparsialitas polisi dan hakim diduga dipengaruhi beberapa kasus korupsi yang melibatkan hakim agung dan pegawai pengadilan, serta kasus korupsi, kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan lain oleh oknum petinggi Polri beberapa waktu belakangan," ungkap Direktur Program Keadilan, Demokrasi dan Tata Pemerintahan KEMITRAAN, Rifki S Assegaf.

Menariknya, skor terkait sub-faktor proses hukum dan hak tersangka secara hukum naik 0,3. Hal ini mencakup soal pemenuhan hak-hak tersangka, yang bisa jadi dipicu oleh peningkatan anggaran bagi bantuan hukum.

Meski stagnan, penilaian RoL Index Indonesia 2023 ini dianggap cukup mengejutkan karena selama 2022-2023 cukup banyak kondisi yang mengindikasikan kemunduran di sektor hukum. Misalnya saja kasus-kasus yang terkait dengan institusi hukum di Indonesia.

Pada pertengahan September 2023, tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menkopolhukam telah menyampaikan rekomendasi jangka pendek dan menengah pada Presiden untuk mempercepat perbaikan lembaga peradilan dan penegakan hukum, anti korupsi, serta perundang-undangan.

"KEMITRAAN yakin bahwa mayoritas rekomendasi tersebut, jika dijalankan oleh pemerintah, akan secara bertahap memperbaiki pembangunan hukum di Indonesia, termasuk meningkatkan RoL Index Indonesia" tutup Laode Syarif.

Media files:
01hay1kwre3qq6fk4sknff92p6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar