Oct 22nd 2023, 05:22, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menegaskan jika Mahfud MD tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam setelah ia resmi jadi cawapres Ganjar Pranowo. Menurut Puan, tak ada larangan seorang menteri aktif mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Kan tidak ada aturan yang menyatakan menteri kalau kemudian maju dalam kontestasi pilpres harus mundur," kata Puan dalam acara silaturahmi bersama para Gus dan Ning di Grand City Mall, Surabaya, Sabtu (21/10).
"Itu sudah ada aturannya," tegasnya.
Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan capres-cawapres, menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres memang tak perlu mundur. Mereka hanya perlu mengajukan cuti dan mendapatkan persetujuan presiden.
Dalam Pasal 15 Ayat 2 PKPU yang masih dalam tahap uji publik itu, kandidat capres-cawapres memang harus mundur dari jabatannya. Namun aturan ini dikecualikan bagi presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, menteri, dan pejabat setingkat menteri.
Selain harus mendapatkan persetujuan presiden, mereka juga harus mengajukan cuti atau non-aktif hingga tahapan pemilu selesai sepenuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar