Search This Blog

Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, Hari Terkahir hingga Pukul 23.59 WIB

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, Hari Terkahir hingga Pukul 23.59 WIB
Oct 15th 2023, 12:38, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KPU menerbitkan PKPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU ini, pendaftaran dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Sebelum pendaftaran, KPU akan melakukan pengumuman pendaftaran selama 3 hari mulai 16 hingga 18 Oktober.

Pasal 29 ayat 2 menjelaskan waktu pendaftaran pada 18 hingga 24 Oktober dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.

Berikut bunyinya:

(2) Waktu pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.

Suasana di kantor KPU Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suasana di kantor KPU Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berikut tahapan lengkap pendaftaran capres dan cawapres:

Pengumuman pendaftaran

  • Senin, 16 Oktober 2023 - Rabu, 18 Oktober 2023

Pendaftaran bakal pasangan calon

  • Kamis, 19 Oktober 2023 - Rabu, 25 Oktober 2023

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon

  • Kamis, 19 Oktober 2023 - Jumat, 27 Oktober 2023

Verifikasi bakal pasangan calon

Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

  • Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 28 Oktober 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

  • Senin, 23 Oktober 2023 - Minggu, 29 Oktober 2023

Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

  • Rabu, 25 Oktober 2023 - Selasa, 31 Oktober 2023

Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon

  • Kamis, 26 Oktober 2023 - Rabu, 1 November 2023

Verifikasi dokumen hasil perbaikan

  • Kamis, 26 Oktober 2023 - Kamis, 2 November 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon

  • Kamis, 26 Oktober 2023 - Jumat, 3 November 2023

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pengusulan Penggantian

Pengusulan bakal pasangan calon pengganti

  • Kamis, 26 Oktober 2023 - Rabu, 8 November 2023

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti

  • Kamis, 26 Oktober 2023 - Sabtu, 11 November 2023

Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

  • Kamis, 26 Oktober 2023 - Minggu, 12 November 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

  • Sabtu, 11 November 2023 - Minggu, 12 November 2023

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Penetapan pasangan calon

  • Senin, 13 November 2023 - Senin, 13 November 2023

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon

  • Selasa, 14 November 2023 - Selasa, 14 November 2023

Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap

  • Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap - 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan

Media files:
01gzwrfg5g884w8hjjfwfgkh0p.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar