Oct 14th 2023, 11:41, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat kembali menggelar pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 16 Oktober hingga 20 Desember 2023. Keringanan denda pajak kendaraan ini bukan hanya berupa pemutihan denda pajak khusus tahun ini tetap juga untuk wajib pajak yang belum menunggak 4 dan 5 tahun.
Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan berm0tor untuk wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang memiliki tunggakan 5 tahun.
Tak hanya memberikan keringanan denda pajak, Pemprov Kalbar juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembebasan pajak progresif.
Keringanan denda pajak PKB dan gratis BBNKB ini merupakan satu di antara komitmen dari Pemprov Kalbar untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu warga melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar