Search This Blog

Kombes Irwan Diperiksa 7 Jam soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kombes Irwan Diperiksa 7 Jam soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Oct 11th 2023, 23:32, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar telah selesai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Irwan diperiksa selama 7 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus tersebut di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10).

"Sudah selesai sekira pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan sekitar 7 jam," jelas Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (11/10) malam.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi," sambung Ade.

Meski demikian, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Tidak juga dijelaskan ada berapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.

Selain itu, Irwan juga tak terlihat saat keluar dari Gedung Promoter usai menjalani pemeriksaan. Dan belum ada keterangan lebih lanjut, Irwan keluar dari pintu mana gedung tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kasus Naik Penyidikan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.

Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Media files:
01hccb94f5a00eknv4ee01mfcx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar