Oct 28th 2023, 22:13, by Melly Meiliani, kumparanNEWS
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu (28/10).
Kapal hisap pasir laut tersebut diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kapal berbendera Belanda yang berukuran 29.920 gross ton (GT) itu didapati membawa muatan pasir laut sebanyak 24.000 m3 dari hasil satu kali operasi.
"Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektare dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektare di Kalibaru," papar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin, dikutip Antara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar