Search This Blog

Bappebti Respons Ombudsman soal Aduan Maladministrasi dengan Kerugian Rp 100 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bappebti Respons Ombudsman soal Aduan Maladministrasi dengan Kerugian Rp 100 M
Oct 8th 2023, 17:45, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) Didid Noordiatmoko menggelar konferensi pers soal penyusunan rancangan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO), Kamis (3/8). Foto: Dok. Kemendag
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menggelar konferensi pers soal penyusunan rancangan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO), Kamis (3/8). Foto: Dok. Kemendag

Ombudsman RI mengungkapkan telah menerima 28 aduan kasus maladministrasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sepanjang 2022-2023 dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengaku belum menerima dan membaca laporan Ombudsman tersebut.

"Rp 100 miliar itu dari mana? Mungkin nilai pengaduan, tapi penyebabnya apa? Harus dilihat dulu satu-satu, bisa dari kerugian investasi atau yang lain," kata Didid kepada kumparan, Minggu (8/10).

Dari catatan Ombudsman, dari total 28 kasus sistem perdagangan alternatif (SPA) maladministrasi Bappebti tersebut, 6 di antaranya tengah dalam proses penyelesaian. Didid mengatakan hal itu sudah ada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman di tahun 2018.

"Seingat saya itu sudah ditindaklanjuti oleh Bappebti bahkan Mendag saat itu dan sudah dianggap selesai. Saya tidak tahu kenapa diperiksa lagi? Untuk orang dan kasus yang sama? Kepastian hukumnya gimana?" ujar Didid.

Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Salah satu kasus malaadministrasi Bappebti menurut Ombudsman yang masih menjadi persoalan adalah kasus SPA antara pelapor Sugiyarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM).

Kuasa Hukum pelapor Sugiyarto Hadi, Rocky Nainggolan menyebutkan, Sugiyarto Hadi dalam hal ini menelan kerugian hingga Rp 34 miliar oleh PT MIF dan SAM pada tahun 2014.

Menurutnya, dalam kasus tersebut pihaknya sempat berurusan dengan Bappebti pada 2018 silam. Namun, kata Rocky, hingga kini kasus yang ditanganinya itu masih nihil.

Merespons hal itu, Didid menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut diterima Bappebti pada 30 Januari 2015 silam. Bappebti menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi para pihak terkait.

Media files:
01h775x4xerskgc4v2px5gf233.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar