Search This Blog

Puluhan Pemotor Terjaring Razia Balap Liar di Makassar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Puluhan Pemotor Terjaring Razia Balap Liar di Makassar
Sep 10th 2023, 04:30, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Polrestabes Makassar mengamankan puluhan motor balap liar. Foto: admin
Polrestabes Makassar mengamankan puluhan motor balap liar. Foto: admin

Polisi mengamankan puluhan kendaraan yang terkena razia balapan liar di sejumlah lokasi jalan raya di Makassar, Sulawesi Selatan. Kendaraan yang diamankan terdiri dari 60 motor dan lima mobil.

"Hasil pengungkapan pelaku balap liar telah diamankan barang bukti sebanyak 65 unit kendaraan, di antaranya 60 unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat atau mobil," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (9/9) dikutip dari Antara.

Polisi menindak para pelaku balap liar ini karena membahayakan pengendara lain.

Adapun penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus anti-balap liar yang terdiri dari personel satuan lalu lintas dan satuan reskrim serta samapta yang berjumlah 50 orang.

"Kami telah bangun pos pengamanan dan penindakan balap liar di pos lalu lintas fly over (jalan layang). Operasi ini dilaksanakan sejak Jumat malam sampai Sabtu," tuturnya.

Dari 65 kendaraan yang terjaring tersebut, kata dia, umumnya tidak dilengkapi surat-surat serta menggunakan knalpot brong dan pengendara didominasi anak di bawah umur atau masih remaja dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kendaraan yang diamankan itu dibawa ke Mako Polrestabes dan dilakukan tindakan yakni tilang sesuai aturan yang berlaku," ujar Ngajib.

"Bila didapatkan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan proses hukum yang tegas. Khususnya balap liar dapat diterapkan dan dikenai hukuman pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Media files:
01h9xpprewytmrk671pvgp8gnr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar