Polda Gorontalo menetapkan lima orang pengunjuk rasa sebagai tersangka akibat demo ricuh berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Hardjendro, pada Sabtu (23/9). Desmont mengatakan, dari 40 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, sudah ada lima orang yang telah kami tetapkan tersangka," kata Desmont.
Desmont menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sebab, pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung
"Kemungkinan akan bertambah karena, kita masih terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Meski begitu, polisi belum membeberkan identitas para tersangka, termasuk perannya masing-masing.
"Nanti ya diinfokan," tandas dia.
Demo ricuh berlangsung di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9) siang. Ribuan massa itu membakar kantor Bupati Pohuwato.
Tidak hanya itu, massa juga dikabarkan merusak kantor DPRD hingga rumah dinas Bupati Pohuwato, Gorontalo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar