Search This Blog

Jaksa Jerat 3 Pegawai PT Telkom Akses Regional Jabar Tersangka Pengadaan Fiktif

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Jerat 3 Pegawai PT Telkom Akses Regional Jabar Tersangka Pengadaan Fiktif
Sep 23rd 2023, 00:22, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan tiga orang pegawai PT Telkom Akses Regional Jabar sebagai tersangka korupsi dalam dugaan pengadaan fiktif. Ketiganya yakni Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager), Teguh Hendratmo Soebroto selaku Manager Keuangan, Alsysha Nur Shafira selaku Staf Finance.

Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, mengatakan ketiga pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.

"Perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan," kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (22/9).

Taufik menjelaskan, para pelaku melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara membuat dokumen pertanggungan fiktif atau tanpa melampirkan nota pembelian. Dokumen pertanggungan ditandatangani dengan scan.

Kemudian, dokumen itu diunggah ke aplikasi FISTA menggunakan user id staf Finance & Billco yaitu Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password.

Kemudian, dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager.

Taufik belum membeberkan lebih detail soal dokumen pengadaan apa saja yang dibuat fiktif sehingga merugikan anak perusahaan BUMN tersebut.

Dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT Telkom Akses Regional Jabar yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran pada PT Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Tahun 2022, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara hingga Rp 3.928.884.315.

Taufik mengatakan, para pelaku sudah ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin dan Rutan Kebonwaru Bandung. Tak menutup kemungkinan pula, akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh kejaksaan setelah dilakukan proses pengembangan perkara.

"Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain lagi," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
at2stiocwrfkhciakmff.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar