Sep 9th 2023, 09:08, by KH Anwar Abbas, KH Anwar Abbas
Di dalam agama Islam, judi itu hukumnya adalah haram. Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia, berjudi juga dilarang. Ini bisa dipahami dari pasal 303 bis KUHP. Bahkan mereka yang bermain judi tersebut diancam dengan pidana penjara kecuali jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Jadi kegiatan berjudi itu di negara kita boleh dilakukan kalau ada izin dari penguasa. Tapi kalau penguasa memberi izin terhadap praktik perjudian tersebut, berarti sang penguasa tidak paham dan tidak mengerti tentang dampak buruk dari praktik perjudian. Sebab, kalau orang sudah terlibat dalam praktik perjudian, maka akan sulit baginya untuk melepaskan diri.
Mengapa demikian? Karena yang namanya berjudi itu kalau menang akan membuat yang bersangkutan menjadi ketagihan. Pun kalau kalah akan membuat mereka penasaran sehingga akhirnya dalam hari-hari yang mereka lalui dalam pikirannya hanya ada bagaimana caranya supaya dia bisa berjudi, karena sudah ketagihan dan kecanduan sehingga akhirnya sulit sekali bagi mereka untuk bisa keluar dari jeratan perbuatan yang tercela tersebut.
Akibatnya kehidupan mereka dan keluarganya menjadi terganggu. Tidak sedikit jumlah keluarga yang menjadi berantakan dan bercerai karena harta benda yang mereka miliki sudah habis untuk berjudi. Bahkan karena sudah ketagihan tapi uang tidak ada, mereka tidak segan-segan untuk berutang ke mana-mana termasuk kepada pinjaman online.
Sangat sering kita dengar ada orang mencuri dan merampok, malahan ada yang tega untuk membunuh orang lain demi mendapatkan uang agar keinginannya untuk berjudi dapat tersalurkan. Oleh karena itu kalau pihak pemerintah berencana untuk mengenakan pajak terhadap judi online, maka pemerintah berarti telah melegalisasi praktik perjudian yang merusak tersebut.
Kalau itu yang terjadi, berarti falsafah dan hukum dasar yang dipergunakan oleh sang penguasa sebagai tolok ukur dalam membuat kebijakan bukan lagi Pancasila dan UUD 1945, tapi itu adalah falsafah materialisme, hedonisme, dan pragmatisme.
Bila itu yang terjadi maka berarti pemerintah telah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik yaitu melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka. Kalau hal itu dibiarkan tetap terus berlangsung, maka itu berarti tanda-tanda kehancuran dari negeri ini sudah mulai kelihatan. Dan, tentu saja hal itu tidak kita inginkan.
Untuk itu, semestinya pemerintah bukannya mengenakan pajak terhadap judi online tapi bagaimana pemerintah melalui kewenangan yang ada padanya harus dengan tegas memblokir, menutup, dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online agar rakyat bisa hidup dengan tenang dan tidak terganggu oleh kegiatan haram dan tercela yang sangat merugikan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar