Search This Blog

AdaKami Respons Kasus Peminjam Bunuh Diri: Belum Ada Laporan, Siap Jalur Hukum

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AdaKami Respons Kasus Peminjam Bunuh Diri: Belum Ada Laporan, Siap Jalur Hukum
Sep 23rd 2023, 08:03, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Pinjaman online AdaKami. Foto: GamElon/Shutterstock
Pinjaman online AdaKami. Foto: GamElon/Shutterstock

PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami mengumumkan hasil penelusuran internalnya terhadap kasus peminjam berinisial 'K' yang bunuh diri diduga karena teror dari penagih. Kasus itu viral di media sosial.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega, mengaku belum mendapat laporan dari para keluarga korban. Ia menyebut AdaKami juga telah memasukkan laporan dugaan bunuh diri tersebut kepada kepolisian untuk pendalaman investigasi kasus tersebut.

"Karena berita ini sudah viral, apakah informasi yang dikeluarkan komen-komen apakah betul. Seminggu ini sudah diangkat tapi belum ada keluarga korban yang maju," kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan Jakarta, Jumat (22/9).

Tak Ada Bukti Teror Desk Collector

Pihak AdaKami telah menelusuri data inisial K dari data konsumen per Agustus, tetapi tak kunjung belum menemukan datanya. Bernardino juga membantah mengenai adanya pesanan fiktif dari ojek online.

"Kami sisir Januari-Agustus di file kami, tidak menemukan datanya. Kami butuh informasi tambahan apabila ada tuduhan," ujar Bernardino.

"Ada beberapa yang cuma tulisan di WA enggak ada bukti kita minta bapak ibu kalau ada bukti screenshot rekaman percakapan ada nomor langsung asosiasi. Tiap ada penagihan DC ngomong kasar, ojol order fiktif, langsung investigasi," sambungnya.

AdaKami Punya 400 Penagih

Bernardino menuturkan, peer to peer lending (P2P) atau pinjol tersebut memiliki sekitar 400 penagih yang merupakan bagian dari desk collection (DC). Desk collection adalah proses penagihan yang merupakan bagian dari perusahaan.

Bernardino menegaskan, penagih dari AdaKami tidak pernah mendatangi peminjam ke rumah. Setiap anggota desk collection harus memenuhi sertifikasi agen penagihan dari AFPI atau OJK. Selain dari internal, ternyata AdaKami juga punya DC dari vendor.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (kanan) Sunu Widyatmoko (kanan). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (kanan) Sunu Widyatmoko (kanan). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

"Bilamana ada yang datangin ke rumah, itu enggak ada, kami hanya lewat telepon. AdaKami ada 400 sekian DC, kita melakukan collection internal 80 persen dilakukan DC kita. Kami juga ada vendor untuk melengkapi seluruh tim collecting," sambungnya.

Ia menyebut nasabah bisa mengadukan DC yang melanggar aturan dan mengirim data terkait melalui email atau WA. Apabila pelanggaran dianggap berat sampai PHK, DC tersebut akan kesulitan bekerja di AdaKami.

"Kalau kedua-keduanya tercapai kita tindakan. Kalau severe parah tindakannya kita beri sanksi SP 1, SP 2, dan SP 3," imbuh Bernardino.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Bernardino mengaku siap mengambil opsi jalur hukum jika kasus viral peminjam bunuh diri yang ramai di media sosial tidak terbukti benar. Hal ini lantaran hingga kini AdaKami belum mendapat laporan dari pihak keluarga.

AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Hingga hari ini, AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X @rakyatvspinjol untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum desk collector.

"AdaKami juga berhak meminta perlindungan hukum terhadap hal ini. Jadi kalau berita itu tidak benar, hak kita harus kita lakukan," kata Bernardino.

Media files:
01haxph7b1dq0vtd4325019b3w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar