Aug 5th 2023, 21:33, by Berita Terkini, Berita Terkini
Perlindungan hukum memberikan pengayoman kepada HAM yang dirugikan orang lain untuk memberikan rasa aman dari aparat penegak hukum. Akan tetapi, beberapa orang tidak mengetahuinya dan membutuhkan adanya contoh perlindungan hukum.
Terdapat beberapa aspek dalam perlindungan dalam memberikan hak-hak dan kebebasan kepentingan individu dalam masyarakat. Hal ini mencerminkan nilai-nilai yang diakui dan dihormati di mata hukum.
Pengertian Perlindungan Hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perlindungan hukum adalah tempat berlindung, perbuatan (hal dan sebagainya) melindungi.
Pemaknaan kata perlindungan secara kebahasaan tersebut memiliki kemiripan unsur-unsur, yaitu unsur tindakan melindungi, unsur cara-cara melindungi. Dengan demikian, kata melindungi dari pihak-pihak tertentu dengan menggunakan cara tertentu.
Sedangkan menurut Muchsin dalam bukunya Ikhtisar Ilmu Hukum (2006: 30), perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam Perpu dengan maksud mencegah suatu pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan satu kewajiban.
Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
Aspek Perlindungan Hukum
Dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu, terdiri dari beberapa aspek, yakni:
Keadilan dan Kesetaraan
Aspek keadilan dan kesetaraan menekankan pentingnya dalam memberikan perlakuan kepada setiap individu secara adil dan setara tanpa pandang bulu dan diskriminasi. Sebab, setiap orang memiliki hak yang sama dan harus diakui dan dihormati di mata hukum.
Hak Asasi Manusia
Aspek ini melibatkan pengakuan dan perlindungan HAM individu yang melekat pada setiap orang yang harus dihormati dan ditegakkan oleh hukum.
Proporsionalitas
Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi atau tindakan yang diambil harus seimbang atau sesuai dengan pelanggarannya. Sehingga mencegah adanya penindasan.
Kepastian Hukum
Aspek yang satu ini menuntut adanya hukum yang jelas dan dapat dipahami semua orang. Sehingga menciptakan stabilitas dan keadilan dengan masyarakat. Sebab, semua orang dapat mengharapkan akan hukum yang diterapkan.
Partisipasi Masyarakat
Aspek perlindungan hukum mengharuskan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya.
Sehingga, masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran, mendukung, dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan aman dan adil.
Hukum sebagai Otoritas Tertinggi
Aspek hukum sebagai otoritas tertinggi menjadi kekuatan dalam mengatur dan menegakan pemerintah dan masyarakat. Sehingga harus dihormati dan diikuti semua warga, termasuk juga pejabat.
Contoh Perlindungan Hukum
Adapun contoh dari perlindungan hukum yakni:
Hak Asasi Manusia
Dalam hukum, mengakui dan melindungi hak-hak setiap orang, seperti hak beragama hingga hak mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
Perlindungan Konsumen
Undang-Undang mengatur hak konsumen dalam bertransaksi, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang jelas hingga mendapatkan ganti rugi dari apa yang didapatkan namun tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
Perlindungan Anak
Undang-undang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, seperti hak atas pendidikan, terhindar dari aksi perundungan, hingga hak tumbuh aman dan sehat.
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan hukum atas hak yang satu ini mencakup hak cipta, paten, dan hak dagang. Hal ini bertujuan untuk melindungi karya kreatif dari penggunaan tidak berizin dan plagiarisme.
Perlindungan Hukum terhadap Diskriminasi
Undang-undang mengatur dalam memberikan perlindungan terhadap setiap individu dari diskriminasi, dari ras, agama, suku, jenis kelami, orientasi seksual, hingga yang mengalami disabilitas.
Dengan adanya perlindungan hukum membuat setiap orang di sebuah negara, termasuk di Indonesia memiliki rasa adil dan aman. Sehingga, di mata hukum tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah.(MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar