Search This Blog

Hasto soal Batas Usia Cawapres Digugat di MK: Kami Percaya Hakim MK Negarawan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto soal Batas Usia Cawapres Digugat di MK: Kami Percaya Hakim MK Negarawan
Aug 5th 2023, 18:05, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi. Batas syarat capres dan cawapres saat ini sedang digugat.

Para pemohon ingin batas syarat untuk maju jadi capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, muncul tudigan ada intervensi terutama dari Presiden Jokowi terkait gugatan ini. Menyikapi itu, Hasto memberikan penjelasan.

"Ya kita melihat suasana kebatinan yang berkembang bahwa terkait hal tersebut itu merupakan open legacy yang dimiliki oleh DPR RI," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (5/8).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto  menghadiri Rakernas ke III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selatan (6/6/2023).  Foto: PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Rakernas ke III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selatan (6/6/2023). Foto: PDIP

Hasto mengatakan, PDIP mempercayai hakim MK. Menurutnya, hakim MK dapat memutus perkara ini dengan bijak.

"Kami percaya hakim konstitusi itu sosok negarawan dan yang penting bagi PDIP itu selalu memberikan ruang bagi anak-anak muda untuk tampil," ucap Hasto.

"Tetapi kalau saya mengambil doktor s3, itu kan harus melalui s1 dan s2," tambah dia.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (keempat kiri) dan Saldi Isra (keempat kanan) berpose bersama sejumlah hakim konstitusi usai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (keempat kiri) dan Saldi Isra (keempat kanan) berpose bersama sejumlah hakim konstitusi usai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Lebih jauh, Hasto menuturkan PDIP akan terus mempersiapkan para pemimpin muda. Ia menjamin para pemimpin muda yang dipersiapkan PDIP ini memiliki wawasan luas dan moralitas yang baik.

"Partai terus menerus mempersiapkan para pemimpin-pemimpin muda yang digembleng lahir batin di gembleng ideologinya, karakternya, wawasannya, sehingga akan menjadi pemimpin-pemimpin yang berkarakter yang baik dengan moralitas yang baik itu yang dilakukan," jelas Hasto.

"Karena untuk menjadi pemimpin itu tidak bisa tanpa melalui proses persiapan kematangan yang baik," tutup dia.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Gugatan soal usia capres/cawapres ini awalnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.

Ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.

Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Terkait gugatan tersebut, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Hal itu sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.

Namun, sejumlah kalangan berpandangan bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.

Media files:
01h2z3p7684cpdg93kdshh2qk9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar