Search This Blog

Ancam Sebar Video Porno, Pemuda di Prabumulih Paksa Pacar Berhubungan Badan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ancam Sebar Video Porno, Pemuda di Prabumulih Paksa Pacar Berhubungan Badan
Aug 27th 2023, 11:33, by W Pratama, Urban Id

Pemuda bernama Ferdko yang memperkosa pacarnya di Prabumulih. (ist)
Pemuda bernama Ferdko yang memperkosa pacarnya di Prabumulih. (ist)

Seorang pemuda bernama Ferdiko Andian Prasta (19 tahun), di Kota Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya berinisial RM (18 tahun).

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno, mengatakan pemuda itu dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap gadis berinisial RM. Perbuatan itu bahkan sudah terjadi berkali-kali.

"Korban dinodai pelaku sejak masih di bawah umur dari tahun 2021," katanya, Minggu, 27 Agustus 2023.

Perbuatan asusila yang dilakukan Ferdiko ini pertama kali terjadi pada Juni 2021. Saat itu, korban diajak ke rumah kontrakan temannya.

"Ketika di lokasi pelaku ini meminta temannya pergi dan meninggalkan mereka berdua," katanya.

Setelah itu, Ferdiko langsung menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar hingga terjadilah tindak pemerkosaan tersebut.

"Perbuatan itu lantas direkam pelaku menggunakan ponselnya," katanya.

Sejak kejadian itu, Ferdiko selalu menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan dengannya. Bahkan tindakan itu terjadi lebih dari 10 kali sepanjang 2021-2023.

"Pelaku ini selalu mengancam akan menyebarkan video porno korban kalau menolak," katanya.

Mas Suprayitno bilang, korban yang takut videonya tersebar dan tak tahan dengan ulah Ferdiko akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Prabumulih.

Unit PPA Polres Prabumulih yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan Ferdiko, untuk selanjutnya yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Media files:
01h8tm36fm87k3yd9mnxn6ammk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar