Search This Blog

Viral Toko Kacamata di Pamulang Dirampok, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Viral Toko Kacamata di Pamulang Dirampok, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta
Jul 23rd 2023, 07:13, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi Perampoka Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
Ilustrasi Perampoka Foto: Andina Dwi Utari/kumparan

Beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan di salah satu toko kacamata di Pamulang. Dari narasi yang beredar, perampokan itu terjadi pada 22 Juli lalu.

Kasus perampokan ini pertama kali diunggah akun Twitter @rafiuwibi. Dalam twitnya, toko kacamata ini baru 2 bulan beroperasi. Barang berharga yang hilang tidak hanya kacamata, tapi juga Ipad hingga termos.

Perampokan ini pertama kali diketahui karyawannya yang melihat rolling door rusak. Setelah CCTV dicek, tampak pelaku memasuki toko sekitar pukul 04.40 WIB. Pelaku disebut menggunakan mobil Grandmax abu-abu.

Pelaku yang terekam CCTV berjumlah 2 orang. Wajah salah satu pelaku tampak jelas dalam rekaman CCTV, dia mengenakan kejema lengan pendek cokrak kotak-kotak warna hitam. Pelaku lainnya mengenakan masker dan kaus warna merah.

"Dengan aksi mereka, seisi toko kami ludes tak bersisa. Mulai dari ipad, ratusan frame dan sunglasses, alat-alat, tempat sampah, tangga lipat, speaker, sampe termos masak air karyawan kami diangkut. Sampai saat ini kerugian kami mencapai 150 juta. Astagfirullah," demikian cuitan akun @rafiuwibi.

Sebelum perampokan ini terjadi, korban mengaku sempat didatangi ormas. Mereka meminta uang keamanan, hal itu dipenuhi pemilik toko. Sayangnya, saat insiden tersebut tidak ada pengamanan yang dijanjikan ormas tersebut.

Dalam twit tersebut, korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Pamulang pada sore harinya usai insiden.

Twit tersebut juga telah direspons akun resmi Polsek Pamulang. Mereka berjanji menindaklanjuti kasus tersebut.

"Cek TKP Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP yang viral di twitter @rafiuwibi. Pukul 15.30 piket Reskrim melaksanakan Cek Tkp Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP," demikian respons Polsek Pamulang lewat akunnya @pamulang_polsek.

Media files:
spez9brh1qu7k83gj3hl.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar