Jul 15th 2023, 21:14, by Berita Terkini, Berita Terkini
Setiap Warga Negara Indonesia memerlukan KTP sebagai tanda pengenal identitas. Dengan demikian, berbagai hal maupun dokumen pun bisa lebih mudah diurus. Itulah mengapa informasi mengenai syarat membuat KTP baru 2023 sering dicari.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat mengetahui apakah sudah memenuhi kualifikasi untuk membuat KTP atau belum. Tak hanya itu saja, berbagai hal yang diperlukan untuk membuat KTP pun bisa dipersiapkan dengan lebih matang.
Syarat Membuat KTP Baru 2023 untuk WNI
Menurut buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Yudi Setianto, S.H, dkk (2008: 1), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika ada seseorang yang masih belum mempunyainya, maka berbagai syarat membuat KTP baru 2023 untuk Warga Negara Indonesia di bawah ini bisa diperhatikan untuk membantu pengurusan.
Sudah berusia minimal 17 tahun
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau KK
Melampirkan surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga atau RT dan Ketua Rukun Warga atau RW
Melampirkan surat keterangan pindah dari kota asal bila bukan penduduk asli setempat
Melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri bila pindah dari sana. Surat ini diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia
Membuat pengajuan KTP serta melakukan pindai sidik jari dan pas foto di kantor kelurahan
Trnyata KTP juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing atau WNA seperti yang telah disinggung pada pengertian sebelumnya. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mendapatkannya sebagai tambahan informasi.
Telah berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin
Mempunyai Kartu Keluarga atau KK
Mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP
Mempunyai dokumen perjalanan
Membuat pengurusan KTP di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dengan menggunakan alamat di Indonesia
Itulah syarat buat KTP baru 2023 untuk WNI beserta WNA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, maka bisa diajukan ke pihak terkait seperti ketua RT atau RW. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar