Jul 15th 2023, 20:27, by Berita Terkini, Berita Terkini
Syarat gadai emas di Pegadaian 2023 adalah hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik emas yang hendak menggadaikan emas di Pegadaian. Persyaratan ini meliputi identitas pemilik beserta barang emas yang akan digadaikan.
Dengan mempersiapkan gadai emas di Pegadaian, pemilik emas dapat melakukan gadai emas dengan mudah tanpa hambatan. Selain itu, proses pelaksanaannya pun menjadi lebih cepat.
Syarat Gadai Emas di Pegadaian 2023
Menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang Pegadaian, lembaga Pegadaian saat ini berbentuk suatu perusahaan umum atau perum dan berada di bawah naungan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat beberapa jenis barang berharga yang dapat digadaikan, salah satunya adalah emas.
Mengutip Penilaian Bank, Asuransi Dan Aset Tidak Berwujud Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia & Praktik Penilaian Indonesia, Agus Prawoto, S.H., M.A. (2021), gadai emas merupakan layanan yang diberikan pegadaian kepada Anda yang ingin memperoleh logam mulia (emas) dalam bentuk tunai maupun dengan cara mencicil.
Untuk dapat melakukan pegadaian emas, nasabah perlu mempersiapkan syarat-syarat yang diberlakukan oleh pihak Pegadaian. Berikut ini adalah syarat gadai emas di Pegadaian 2023:
Membawa barang jaminan berupa perhiasan emas atau emas batangan
Mempersiapkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP atau Paspor.
Setelah mempersiapkan syarat untuk menggadaikan emas, nasabah dapat langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat untuk kemudian mengisi form pengajuan gadai emas dengan melampirkan fotokopi kartu identitas. Lalu, nasabah dapat langsung menyerahkan barang jaminan emas ke petugas Pegadaian untuk melakukan penaksiran.
Setelah barang gadaian selesai ditaksir petugas, lakukan konfirmasi uang pinjaman lalu tanda tangan Surat Bukti Gadai (SBG). Nantinya, uang pinjaman yang akan diberikan pihak Pegadaian akan diterima nasabah baik secara tunai maupun melalui transfer bank.
Demikian pembahasan mengenai syarat gadai emas di Pegadaian 2023 untuk dipersiapkan nasabah yang akan melakukan gadai emas. Syarat ini bisa berubah kapan saja tergantung dari kebijakan lembaga. (DAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar