Search This Blog

Pemerintah Atur Biaya Pengisian Daya Cepat Mobil Listrik, Segini Tarifnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Atur Biaya Pengisian Daya Cepat Mobil Listrik, Segini Tarifnya
Jul 30th 2023, 12:01, by Sena Pratama, kumparanOTO

Presiden Jokowi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra-Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Presiden Jokowi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra-Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan tarif untuk pengisian daya cepat atau fast charging dan ultrafast charging untuk mobil listrik.

Aturannya sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Di dalamnya tertulis, dua jenis pengisian daya cepat dan sangat cepat yakni fast charging dan ultrafast charging untuk mobil listrik terdapat tarif maksimum. Berikut detailnya.

  • Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); dan

  • Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000,00 (lima puluh tujuh ribu rupiah).

Pengecekan alat pengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area Km 88B Tol Purbaleunyi, Jawa Barat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pengecekan alat pengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area Km 88B Tol Purbaleunyi, Jawa Barat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023 dan merupakan sudah mulai berlaku sejak tanggal penetapannya. Serta, merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, terdapat empat jenis teknologi sistem pengisian daya listrik di SPKLU yakni teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan pengisian super cepat (ultrafast charging).

Lebih detailnya, pengisian lambat atau slow charging punya keluaran daya sampai 7 kilowatt (kW), pengisian menengah atau medium charging sebesar 7 kW sampai 22 kW. Kemudian yang pengisian cepat atau fast charging dari 22 kW sampai 50 kW dan pengisian super cepat atau ultrafast charging memiliki keluaran daya lebih dari 50 kW.

Namun, untuk kedua jenis teknologi pengisian lainnya seperti slow charging dan medium charging tidak diatur mengenai batas tarif yang ditentukan layaknya fast charging dan ultrafast charging.

***

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar