Search This Blog

Menteri ESDM Bakal Rapat Senin Depan Bahas Syarat Insentif Konversi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri ESDM Bakal Rapat Senin Depan Bahas Syarat Insentif Konversi
Jul 28th 2023, 19:50, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Contoh motor konversi listrik, Jumat (28/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Contoh motor konversi listrik, Jumat (28/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal membahas revisi persyaratan penerima insentif kendaraan listrik Senin (28/7). Pasalnya, program konversi motor listrik sepi peminat.

Di mana, penyerapannya belum ada 5 persen di semester I 2023. Padahal di tahun ini, pemerintah menargetkan adanya 50 ribu motor bbm yang terkonversi menjadi motor listrik

"Akan kita bahas Senin, kita akan perluas," kata Arifin kepada awak media di kantornya, Senin (28/7).

"Kita evaluasi dulu, yang sekarang bagus nggak. Kalau kurang, apa alternatifnya yang lebih bagus," imbuhnya.

Secara rinci, sampai 27 Juli 2023 baru ada 4.578 pemohon di platform digital Kementerian ESDM. Mayoritas atau sekitar 95 persennya berlokasi di wilayah Jawa.

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di ICE BSD, Rabu (12/7/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di ICE BSD, Rabu (12/7/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Lebih lanjut, Arifin menyebut harga konversi motor berkisar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per motor. Harga tersebut jauh lebih murah karena sudah disubsidi Rp 7 juta.

"Harganya itu sekitar Rp 7,5 Rp 8 jutaan, nanti baterainya itu akan didukung," terang dia.

Menurut Arifin, satu motor membutuhkan waktu konversi sekitar 48 menit dengan dua montir. Adapun hingha saat ini terdapat 8 bengkel yang bisa mengkonversi 35 ribu kendaraan per tahun.

Kriteria Pemilik Motor

  • Memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK

  • Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor

  • Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi

Kriteria motor:

  • Kapasitas mesin antara110-150 cc

  • Kondisi laik jalan

  • Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang

  • STNK masih berlaku saat dilakukan konversi

  • Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Media files:
01h6e2tan7ammhqz3vtak1djmm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar