Search This Blog

Bareskrim Ungkap Kasus IMEI Ilegal, ASN Kemenperin dan Bea Cukai Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim Ungkap Kasus IMEI Ilegal, ASN Kemenperin dan Bea Cukai Ditangkap
Jul 28th 2023, 19:07, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bareskrim Polri membongkar kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Sebanyak 6 orang jadi tersangka dalam perkara ini, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan 6 tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (28/7).

Wahyu menerangkan, 4 tersangka di antaranya berasal dari pihak swasta selaku pemasok ponsel ilegal ke Indonesia. Mereka berinisial P, D, E, dan P.

"Juga kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," tambah Wahyu.

Wahyu menjelaskan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022.

Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin.

"Telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI," ucapnya.

"Pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," sambung dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.

Media files:
01h6e5t5gvyy0bjdwjtjqzxda2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar