Search This Blog

Bareskrim: Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp 353 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim: Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp 353 Miliar
Jul 28th 2023, 19:30, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bareskrim Polri membongkar kasus pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) ilegal. Kasus ini melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka diduga telah mendaftar 191.995 IMEI secara ilegal. Akibatnya menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar Rupiah.

"Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5% kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (28/7).

Wahyu menjelaskan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Ada 6 orang tersangka dalam perkara ini, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Para pelaku melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan periode 10-20 Oktober 2022.

Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin. Mayoritas HP yang memiliki IMEI ilegal ini adalah iPhone.

"Pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.

Media files:
01h6e5t0h4ra7559zp2e81fsxg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar