Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh influencer TikToker Lina Mukherjee telah lengkap atau P-21 dengan dijerat dengan UU ITE terkait unggahannya mengucap Bismillah sesaat sebelum mengkonsumsi babi.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali dan hasil ekspos yang dilakukan kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," kata, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (24/6).
Sebelumnya Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumsel untuk dapat memperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara tersebut akhirnya dikirim kembali dan dinyatakan lengkap.
"Tersangka Lina Luthfiawati dikenakan UU ITE. Dengan dinyatakan lengkap, maka tinggal menunggu proses tahap kedua," jelas dia.
Lina Mukherjee akan segera ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel. Jika sebelumnya tersangka mendapat penangguhan, maka dalam proses tahap kedua ini penyidik Kejati meminta Lina untuk ditahan.
"Kita sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumsel," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar