Search This Blog

Pemuda di Makassar Gagal Nikah Akibat Tebas Lengan Tetangga hingga Putus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemuda di Makassar Gagal Nikah Akibat Tebas Lengan Tetangga hingga Putus
Jun 10th 2023, 23:54, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Suandi (24) ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel karena aniaya temannya. Foto: Dok. Istimewa
Suandi (24) ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel karena aniaya temannya. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pemuda di Makassar, Sulsel, bernama Suandi (24) harus menerima kenyataan dirinya gagal untuk menikah. Dia ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel karena menganiaya tetangganya.

Suandi menganiaya tetangganya, Sonny (25), menggunakan anak panah busur dan parang hingga tangan korban putus pada 2022.

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan, Suandi ditangkap di Jalan Moh Tahir, Barombong, Tamalate, Kota Makassar, pada Sabtu (10/6) pagi.

"Pelaku ditangkap atas laporan kasus penganiayaan berat," kata Dharma kepada kumparan.

Suandi (24) ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel karena aniaya temannya. Foto: Dok. Istimewa
Suandi (24) ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel karena aniaya temannya. Foto: Dok. Istimewa

Dharma menjelaskan, Suandi sempat jadi buronan. Ia kabur ke Papua, usai memanah dada dan menebas tangan korban hingga putus pada Maret 2022.

Karena ingin menikah pada Agustus 2023, Suandi pulang ke Makassar di tengah pelariannya.

"Pulang ke Makassar karena mau menikah bulan depan," ungkapnya.

Setelah kepulangannya diketahui, Suand ditangkap. Namun Suandi mencoba kabur sehingga polisi harus menembaknya.

"Kakinya ditembak karena mau kabur," jelas dia.

Korban Salah Sasaran

Dharma menuturkan, pelaku menganiaya korban karena emosi. Ia mengira korban adalah pihak yang ingin menyerang dirinya. Ternyata bukan.

"Pelaku salah sasaran. Dikiranya korban ini lawannya. Jadi saat korban melintas di lokasi, langsung diadang dan dianiaya," tandasnya.

Media files:
01h2k28gnm1ybep655gqbjscgr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar