Search This Blog

Nongkrong di Terminal Bawa Celurit, 3 Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nongkrong di Terminal Bawa Celurit, 3 Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi
Jun 29th 2023, 06:44, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Polres Sukabumi Kota menahan tiga pemuda akibat membawa sajam jenis Celurit. Foto: ANTARA/ Aditia Aulia Rohman
Polres Sukabumi Kota menahan tiga pemuda akibat membawa sajam jenis Celurit. Foto: ANTARA/ Aditia Aulia Rohman

Polres Sukabumi Kota menahan tiga pemuda akibat membawa senjata tajam jenis celurit. Ketiganya kedapatan membawa celurit saat nongkrong di terminal.

"Ketiga pemuda tersebut berinisial RH (20), A (22) dan DS (20). Mereka ditangkap saat sedang nongkrong di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Sukabumi, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Jabar pada Senin, (26/6) malam," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi dikutip dari Antara, Kamis (29/6).

Informasi yang dihimpun dari polisi, penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan senjata tajam itu berawal saat Tim Patroli Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan patroli di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi. Polisi kemudian melihat belasan muda-mudi yang tengah nongkrong di sekitar terminal bus.

Petugas kemudian mendekati sekumpulan pemuda tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada 12 muda-mudi itu dan tiga di antaranya merupakan perempuan.

Petugas yang curiga, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, 12 muda-mudi itu langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pemilik celurit itu yakni RH, A dan DS. Sementara sembilan rekannya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, tapi tetap dalam pengawasan pihak kepolisian.

Yanto mengatakan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini ketiga tersangka dimasukkan ke tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda itu terancam mendekam di balik jeruji penjara maksimal selama 10 tahun sesuai Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam bukan peruntukannya.

"Kami pastikan penanganan kasus kepemilikan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian," tambahnya.

Yanto mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya sebagai wujud komitmen Polres Sukabumi Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Media files:
01h425y5ehafw1dsrdyrnzxdt0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar