Jun 16th 2023, 18:33, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tengah membahas pihak yang akan mengendalikan operasional dan konsolidasi finansial perusahaan setelah Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas.
Hal ini menyusul desakan Komisi VII DPR mengkonsolidasi aset dan laporan keuangan PT Vale Indonesia masuk ke dalam pembukuan kekayaan Indonesia, di mana saat ini masih dilakukan Vale Canada Limited (VCL) sebagai pemegang saham utama perusahaan.
Nanti dibicarakan, saya belum bisa expose apa yang belum confirm," tegas Arifin kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
Saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/6), Arifin memastikan Vale Indonesia bersedia melepas 11 persen sahamnya yang masih dikempit asing sebagai syarat perpanjangan kontrak karya yang berakhir pada Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Saat ini, komposisi pemegang saham Vale Indonesia mayoritas masih dimiliki perusahaan asing, yaitu 43,79 persen dimiliki Vale Canada Limited, 15,03 persen Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.
Namun berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, badan usaha IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51 persen. Saham Vale Indonesia yang sudah dimiliki negara baru 40 persen, yakni 20 persen oleh MIND ID dan 20 persen oleh publik melalui Bursa Efek Indonesia.
Meski begitu, kata Arifin, Vale Indonesia bersikeras untuk memegang kendali operasional dan konsolidasi finansial perusahaan. Selain itu, Vale juga belum kunjung melakukan pengajuan penawaran divestasi saham.
"Hasil rapat tanggal 4 Mei 2023 terkait divestasi Vale buka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menilai alih-alih dikendalikan oleh perusahaan asing, pencatatan aset Vale di Indonesia harus menjadi syarat pemerintah yang akan memberikan perpanjangan kontrak perusahaan.
"Yang tercatat di Kanada ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara instrumen yang ada sesuai dengan pasal 33 UU 45," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar