Search This Blog

2 Karyawan di Lampung Ditangkap, Pakai Uang Perusahaan untuk Judi Online

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Karyawan di Lampung Ditangkap, Pakai Uang Perusahaan untuk Judi Online
Jun 10th 2023, 20:12, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Dua karyawan Alfamart yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Dua karyawan Alfamart yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Gegara judi slot online, dua karyawan Alfamart diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah.

Adapun kedua karyawan itu berinisial ES (30) warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar dan WP (27) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Keduanya merupakan kepala toko dan asisten kepala toko Alfamart yang berada di Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya.

"Saat dilakukan pengecekan transaksi pada Senin 5 Juni 2023, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transaksi top up khas Alfamart yaitu sebesar Rp. 48.197.830," katanya.

Wawan melanjutkan, finance Alfamart langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Saat diinterogasi oleh pihak finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar Rp 20 juta. Sedangkan, WP mengaku telah menggunakan uang Alfamart sebesar Rp 28 juta.

"Kepada pihak finance, keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online," ujarnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 48 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak

"Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,"kata dia.

Keduanya karyawan tersebut kemudian dijemput dan dibawa oleh petugas ke Polsek Gunung Sugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,"jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. (Yul/Ans)

Media files:
01h2jpmk6j5cs08wr07y39xtw4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar