Search This Blog

Sri Mulyani Atur Biaya Perdinas PNS: Papua Paling Tinggi, Jabar Terendah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sri Mulyani Atur Biaya Perdinas PNS: Papua Paling Tinggi, Jabar Terendah
May 13th 2023, 07:52, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Townhall Meeting Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (10/05/2023). Foto: HO/Kementerian Keuangan/Antara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Townhall Meeting Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (10/05/2023). Foto: HO/Kementerian Keuangan/Antara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru mengenai perjalanan dinas (perdinas) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Anggaran yang disediakan oleh pemerintah merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5).

Dalam aturan tersebut, PNS Provinsi Papua mendapatkan uang perdinas terbanyak yakni Rp 580.000 per hari. Sementara terkecil adalah PNS Jawa Barat yang mendapat uang perdinas sebesar Rp 430.000 per hari.

Berikut provinsi dengan biaya perjalanan dinas luar kota dan dalam negeri tertinggi untuk ASN:

1. Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan

Luar kota: Rp 580.000

Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000

2. DKI Jakarta

Luar kota: Rp 530.000

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000

3. Bali/ Papua Barat/ Papua Barat Daya

Luar kota: Rp 480.000

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000

4. Nusa Tenggara Barat

Luar kota: Rp 440.000

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000

5. Jawa Barat

Luar kota: Rp 430.000

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.

Anggaran Penginapan Hotel

Dalam lampiran 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merinci bahwa pejabat negara atau eselon di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran penginapan hotel tertinggi dibanding daerah PNS di provinsi lainnya.

"Pejabat negara/pejabat Eselon I, mendapatkan anggaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp 8,72 juta per orang per hari. Eselon II Rp 2,06 juta per orang per hari, Eselon III Rp 992.000 per orang per hari dan golongan III, II, I sebesar Rp 730.000 per orang per hari," tulis lampiran tersebut.

Tak hanya DKI Jakarta, PNS di lima provinsi lainnya juga mendapat biaya penginapan perdinas tertinggi. Berikut rinciannya:

1. Bali

Eselon I : Rp 6,84 juta

Eselon II : Rp 2,43 juta

Eselon III: Rp 1,68 juta

Golongan III, II, I : Rp 1,13 juta

2. Sumatera Selatan

Eselon I : Rp 5,85 juta

Eselon II : Rp 3,08 juta

Eselon III: Rp 1,95 juta

Golongan III, II, I : Rp 861.000

3. Banten

Eselon I : Rp 5,72 juta

Eselon II : Rp 2,37 juta

Eselon III: Rp 1,20 juta

Golongan III, II, I : Rp 724.000

4. Papua Pegunungan

Eselon I : Rp 5,71 juta

Eselon II : Rp 4,91 juta

Eselon III: Rp 3,73 juta

Golongan III, II, I : Rp 1,53 juta

5. Kepulauan Riau

Eselon I : Rp 5,34 juta

Eselon II : Rp 2,31 juta

Eselon III: Rp 1,29 juta

Golongan III, II, I : Rp 792.000

Media files:
01h07g8shatkkw05c6wx8ddy56.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar