May 13th 2023, 07:52, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru mengenai perjalanan dinas (perdinas) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Anggaran yang disediakan oleh pemerintah merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5).
Dalam aturan tersebut, PNS Provinsi Papua mendapatkan uang perdinas terbanyak yakni Rp 580.000 per hari. Sementara terkecil adalah PNS Jawa Barat yang mendapat uang perdinas sebesar Rp 430.000 per hari.
Berikut provinsi dengan biaya perjalanan dinas luar kota dan dalam negeri tertinggi untuk ASN:
Dalam lampiran 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merinci bahwa pejabat negara atau eselon di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran penginapan hotel tertinggi dibanding daerah PNS di provinsi lainnya.
"Pejabat negara/pejabat Eselon I, mendapatkan anggaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp 8,72 juta per orang per hari. Eselon II Rp 2,06 juta per orang per hari, Eselon III Rp 992.000 per orang per hari dan golongan III, II, I sebesar Rp 730.000 per orang per hari," tulis lampiran tersebut.
Tak hanya DKI Jakarta, PNS di lima provinsi lainnya juga mendapat biaya penginapan perdinas tertinggi. Berikut rinciannya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar