May 11th 2023, 17:47, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Ketua APRINDO, Roy Mandey Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan 5 perusahaan dan 10 produsen minyak goreng kembali menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (11/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menagih solusi utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebutkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik terang lantaran Kemendag belum memberikan kepastian untuk membayar utang rafaksi tersebut.
Roy menjelaskan, Kemendag belum bisa membayar utang tersebut karena saat ini sedang melakukan verifikasi data untuk mengecek apakah benar utang yang harus dibayarkan kepada produsen/distributor minyak goreng dan pelaku usaha ritel modern sebesar Rp 1,1 triliun. Selain itu, Kemendag juga masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
"Pertemuan tadi belum ada titik terangnya, karena belum ada penyelesaian dan kejelasan mengenai pembayaran utang itu. Kalau sudah ada pembayaran baru bisa kita bilang sudah ada titik terangnya," ujar Roy saat ditemui awak media di Kantor Kemendag.
Kunjungan Aprindo ini merupakan kali kedua pengusaha mengunjungi Kementerian Perdagangan untuk menagih haknya, yang pertama dilakukan pada Kamis (4/5) lalu.
Konferensi pers kebijakan minyak goreng di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Roy mengatakan belum ada perkembangan berarti dari dialog antara Aprindo dan Kemendag. "Jawaban yang sama yang kita dapatkan pada pertemuan Minggu lalu," cetusnya.
Lebih rinci, Roy memaparkan, pokok pembicaraan utamanya itu sebenarnya Aprindo meminta kepastian perihal penyelesaian rafaksi minyak goreng. Mengingat Kemendag sudah meneruskan permasalahan ini ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan legal opinion (LO), namun dari Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan hasil pendapat hukumnya.
Dengan begitu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS belum bisa membayarkan utang itu baik kepada produsen minyak goreng ataupun ke para pelaku usaha ritel lantaran belum adanya payung hukum.
"Pendapat hukum itu kan nantinya akan digunakan oleh Kemendag untuk meminta BPDPKS membayarkan utangnya ke produsen untuk kemudian diberikan ke peritel. Pertanyaannya adalah, kapan pendapat hukum itu selesai?" tegas Roy.
Dia memastikan produsen minyak goreng akan mengambil sikap jika nantinya utang rafaksi tersebut dibayar tidak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.
"Misal hanya berapa persen yang akan diganti dari hasil verifikasi itu, nanti ada reaksi lagi dari anggota kami untuk menyuarakan mengapa hanya sekian," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar