Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif," tulis Keppres itu, dikutip dari rilis Kominfo, Sabtu (20/5).
Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Plate selama menjabat.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," ujarnya.
Keppres diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Jokowi telah menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo menggantikan Plate yang terjerat kasus.
"Plt-nya Pak Menko Polhukam," kata Jokowi sebelum berangkat ke Hiroshima di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/5).
Penyidik Kejagung menemukan adanya bukti soal keterlibatan Plate dalam dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik memutuskan menetapkan Plate sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Plate langsung ditahan usai pemeriksaan. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar