Search This Blog

Bareskrim Periksa Lagi Nindy Ayunda soal Dito Mahendra, 31 Mei

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim Periksa Lagi Nindy Ayunda soal Dito Mahendra, 31 Mei
May 29th 2023, 20:33, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus senjata api ilegal milik Dito Mahendra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (26/5/2023). Foto: Agus Apriyanto
Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus senjata api ilegal milik Dito Mahendra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (26/5/2023). Foto: Agus Apriyanto

Dittipidum Bareskrim Polri masih mengusut kasus atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari tersangka Dito Mahendra. Anindia Yandirest Ayunda atau Nindy Ayunda, kekasih Dito, akan kembali diperiksa.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Nindy masih belum selesai. Sehingga Bareskrim melayangkan surat panggilan kembali kepada Nindy untuk dimintai keterangan pada Rabu (31/5).

"Masalah DM atau MDS hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023, NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari Rabu nanti tanggal 31 Mei 2023 NA akan diperiksa kembali," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ramadhan enggan membuka soal hasil pemeriksaan terhadap Nindy. "Belum selesai (pemeriksaan terhadap Nindy), sehingga belum bisa kami sampaikan. Hari Rabu, lusa ya, berarti tanggal 31 Mei 2023 saudari NA akan diperiksa kembali," jelasnya kembali.

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Dito Mahendra kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron polisi. Meskipun demikian, Ramadhan menyatakan masih terus menelusuri keberadaan Dito.

"Kemudian saudara MDS alias DM sendiri saat ini masih dalam proses pencarian," pungkasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut, pemanggilan terhadap Nindy untuk mendalami kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra dan kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

"Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (kasus dugaan penyembunyian Dito Mahendra). Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," jelas Ramadhan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Nindy Ayunda sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Mahendra Dito Sampurna, Jumat (26/5).

Pantauan kumparan Jumat (26/5), Nindy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB. Dia dimintai keterangan selama hampir 9 jam sejak pukul 13.00 WIB siang tadi.

"Ya kita ikutin aja proses hukumnya ya, kalau sudah lebih tenang ya, sekarang saya capek ngantuk," kata Nindy kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan dari penyidik soal dugaan menyembunyikan Dito.

"Pemeriksaan ya terkait Pasal 221 KUHP, pemeriksaannya berjalan lancar jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya. Pertanyaan itu kira-kira sekitar 20 pertanyaan," ujar Sony kepada wartawan.

Sony enggan membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Namun dengan tegas, ia mengeklaim Nindy tak pernah terlibat dalam menyembunyikan keberadaan Dito.

Media files:
01h1b559fqgcya5mvp77fpa5j7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar