Search This Blog

PKB Siap Pecat Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba Mukmin Mulyadi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PKB Siap Pecat Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba Mukmin Mulyadi
Apr 15th 2023, 20:32, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyampaikan pidatonya usai penandatanganan pakta integritas dan penyerahan form Model B.1-KWK Parpol bagi calon kepala daerah dari PKB di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyampaikan pidatonya usai penandatanganan pakta integritas dan penyerahan form Model B.1-KWK Parpol bagi calon kepala daerah dari PKB di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

PKB siap memecat keanggotaan DPO kasus narkoba Mukmin Mulyadi. Meski berstatus DPO, Mukmin tetap dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai Sumatera Utara pada Maret lalu.

Keterangan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Ia bahkan sudah meminta DPC PKB Tanjung balai untuk memproses pencopotan keanggotaan Mukmin. Mukmin Mulyadi merupakan kader dari PKB DPC Tanjung Balai.

"Saya minta DPC Tanjung Balai segera proses, proses hukumnya, proses PAW-nya kalau terbukti segera disampaikan ke pusat," kata Jazilul kepada kumparan pada Sabtu (15/4).

"PKB pada prinsipnya untuk hal-hal melawan hukum baik di DPR atau tingkat II langsung tindak saja. SOP-nya begitu, hukum harus ditaati. Kalau ada masalah gitu. Kalau clear, langsung pecat," kata Jazilul.

"Kita gunakan mekanismenya dalam hukum. Kalau dia DPO dan enggak ketemu segera diganti. Kalau dia sudah ketemu prosesnya kek apa, kita lihat. Kalau sudah bermasalah dengan hukum menyangkut disiplin partai, kasih peringatan kalau enggak pecat. PKB tegas untuk urusan itu," sambungnya.

Mukmin masuk DPO akibat kasus pendistribusian 2000 pil ekstasi pada 2020 lalu. Ia juga sempat terseret kasus penganiayaan.

Media files:
tqvpa4syeuthvdfnc423.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts