Search This Blog

Marak PHK, Klaim JKP Melonjak Jadi Rp 35,6 Miliar per Februari 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Marak PHK, Klaim JKP Melonjak Jadi Rp 35,6 Miliar per Februari 2023
Apr 9th 2023, 11:12, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 35,6 miliar per Februari 2023. Angka ini melonjak 23.562 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 150 juta.

Deputi Bidang Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, mengatakan bahwa peningkatan JKP ini tidak terlepas dari meningkatnya putus hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam setahun terakhir. Mulai dari sektor teknologi seperti startup hingga industri manufaktur.

"Klaim JKP Rp 35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp150 juta. Jauh sekali naiknya, persentasenya 23.562 persen," kata Oni kepada kumparan, Minggu (9/4).

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang diterima tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Oni menjelaskan, tingginya klaim JKP yang diberikan hingga Februari 2023 menunjukkan bahwa BPJamsostek cepat tanggap untuk memberikan jaminan kepada korban PHK yang memenuhi persyaratan. Pencairannya juga disebut tidak memerlukan waktu lama.

"Kalau JKP ini kita kurang dari seminggu sudah cair sih sebetulnya. Proses yang lainnya kan itu dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pelatihan, bukti PHK dan lain-lain. Kalau kita sebetulnya asal persyaratan sudah lengkap," jelas dia.

Program JKP juga bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Adapun manfaat uang tunai yang diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5.000.000.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar