Search This Blog

Logo Halal MasihbJadi Pertimbangan Utama Konsumen di Indonesia Membeli Produk

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Logo Halal MasihbJadi Pertimbangan Utama Konsumen di Indonesia Membeli Produk
Apr 23rd 2023, 06:22, by Masruroh, BASRA (Berita Anak Surabaya)

Ilustrasi produk halal. Foto: Pixabay
Ilustrasi produk halal. Foto: Pixabay

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2021, terdapat sebanyak 237 juta penduduk Muslim di Indonesia. Dengan banyaknya penduduk Muslim di Indonesia, makanan dan minuman halal menjadi hal yang utama dan sangat diperhatikan baik oleh pemerintah dan masyarakat.

Membahas lebih dalam mengenai gaya belanja serta persepsi penduduk Muslim mengenai industri halal di Indonesia, perusahaan riset pasar Populix merilis laporan bertajuk "Insights and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia". Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa 93% responden mengatakan pencantuman logo halal pada produk makanan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pertimbangan yang paling utama ketika membeli sebuah produk

"Dalam laporan tersebut ditunjukkan bahwa, keberadaan logo halal merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen Muslim di Indonesia ketika membeli produk makanan dan minuman. Terdapatnya logo halal pada kemasan produk membuat konsumen Muslim merasa aman dengan produk yang dibeli (75%), dan merasa ada jaminan kualitas mutu dari produk tersebut (63%)," ujar ujar Eileen Kamtawijoyo, Co-Founder dan COO Populix.

"Hal ini patut menjadi perhatian terutama bagi industri makanan dan minuman di Indonesia, untuk lebih memperhatikan pencantuman logo halal pada kemasan atau informasi produk agar konsumen Muslim lebih yakin bahwa produk tersebut halal. Selain itu, industri e-commerce atau aplikasi online yang menjual produk makanan atau minuman juga perlu memperhatikan hal tersebut agar dapat memaksimalkan penjualan," sambungnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.014 laki-laki dan perempuan Muslim berusia 17-55 tahun ditemukan beberapa pertimbangan masyarakat ketika membeli produk yaitu memiliki logo halal (83%), mempunyai informasi kandungan yang jelas (80%), produk tersebut dapat memenuhi kebutuhan (75%), kemasan yang ramah lingkungan (52%), diproduksi di dalam negeri (25%), kemasan yang dapat digunakan ulang (22%), dan diproduksi di luar negeri (7%).

Mayoritas umat Muslim di Indonesia juga mengatakan selain pencantuman logo halal pada produk, aspek lainnya yang tidak kalah penting adalah informasi kandungan produk yang jelas (90%), produk tersebut dapat memenuhi kebutuhan (75%), dan kemasan yang ramah lingkungan (52%),

Hasil survei tersebut juga menemukan alasan utama konsumen Muslim Indonesia memilih produk dengan logo halal yaitu konsumen merasa aman ketika mengetahui bahwa produk yang dibeli memiliki logo halal (75%) dan merasa ada jaminan kualitas mutu ketika membeli produk dengan logo halal (63%). Selanjutnya, konsumen Muslim juga mengatakan membeli produk dengan logo halal sudah menjadi prinsip dalam hidup (44%) dan sudah terbiasa (25%).

Berdasarkan kategori, produk makanan dan minuman seperti makanan kemasan siap makan (81%), minuman kemasan siap minum (81%), bahan masakan dalam kemasan (75%), bahan makan (74%), bahan minuman (68%), dan restoran, katering, dan dapur merupakan produk dengan logo halal yang secara regular dibeli oleh konsumen muslim. Diikuti oleh obat-obatan (62%), produk perawatan tubuh dan wajah (56%), kosmetik (53%), produk biologi, termasuk vaksin (35%), produk kimiawi, flavor, parfum (26%), dan fashion (19%). Umumnya konsumen mendapatkan informasi mengenai produk halal dari teman atau keluarga, iklan di media sosial, kunjungan langsung ke toko, dan website atau kanal yang mengulas tentang makanan dan minuman.

Selanjutnya, sebagian responden juga mengetahui beberapa produk makanan dan minuman yang sempat viral namun tidak memiliki logo halal seperti Mixue dan Mie Gacoan. Bahkan 23% konsumen tetap ingin mencoba produk tersebut walaupun belum memiliki logo halal, dan 39% konsumen mengatakan tidak ingin mencoba, dan 38% konsumen menjawab ragu-ragu.

Selain pencantuman logo halal pada kemasan produk, konsumen Muslim saat ini juga memperhatikan pencantuman logo pada display restoran dan aplikasi pesanan online. Sebanyak 95% konsumen Muslim mengatakan mereka memperhatikan pencantuman logo halal pada display restoran. Bahkan 44% konsumen juga mengatakan hanya memilih restoran yang memiliki logo halal. Mayoritas konsumen (71%) juga mengatakan bahwa restoran wajib menampilkan logo halal pada aplikasi pesanan online. Mereka juga selalu memeriksa terlebih dahulu apakah restoran tersebut halal (54%).

Membahas lebih lanjut mengenai makna halal pada produk, nyatanya tidak hanya merujuk pada kandungan dalam produk saja, namun juga apakah hewan tersebut dipotong dengan cara yang halal. Terlebih saat ini banyak restoran yang menyatakan "no pork, no lard" yang dapat diartikan bahwa restoran tersebut tidak menjual produk babi. Seperti di beberapa daerah atau negara yang memiliki minoritas umat Muslim seperti Bali, Jepang, Korea sehingga tidak banyak restoran halal atau yang memiliki logo halal.

Merujuk pada hal ini, sebanyak 23% konsumen Muslim mengatakan bersedia mendatangi restoran yang memiliki disclaimer "no pork, no lard" dan 31% bersedia memilih menu berbahan baku ayam, sapi, atau bebek meskipun restoran tersebut tidak memiliki logo halal. Namun apabila dapat dihindari, 79% konsumen memilih untuk tidak makan di restoran non halal dan lebih memilih untuk memasak (32%) dan membawa makanan sendiri (29%).

Selain itu, konsumen juga mengungkapkan mengenai penggunaan logo halal di Indonesia yang masih menjadi perhatian seperti masih banyak produk yang beredar dengan menggunakan logo halal palsu (38%), penggunaan logo halal merupakan hal yang penting namun bukan keharusan (29%), dan MUI masih belum transparan dalam pemberian logo halal (20%).

Untuk meratakan peredaran makanan halal di Indonesia, 33% responden mengatakan perlu adanya pendampingan untuk produk rumahan agar mendapatkan logo halal secara murah dan tanpa biaya, pemerintah harus mewajibkan logo halal sebelum produk dikeluarkan untuk produk dengan target pasar kaum Muslim (29%), adanya hukuman tegas untuk produk makanan atau minuman yang beredar tanpa logo halal khusus bagi produk dengan target pasar konsumen muslim (21%), dan semakin diketatkan penggunaan logo halal bagi produk impor (14%).

Media files:
01gynk5wxwy39h2dmq8f5rar1j.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar