Search This Blog

Cara Klaim dan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cara Klaim dan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Apr 23rd 2023, 15:35, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas. Korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Melansir dari laman resmi Jasa Raharja, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut: yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Ini mengacu pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Program Jalur Mudik 2023 - Tol Cikampek Utama Foto: kumparan
Program Jalur Mudik 2023 - Tol Cikampek Utama Foto: kumparan

Cara pengajuan mendapatkan santunan

Langkah pertama: melaporkan kejadian kecelakaan kepada unit laka lantas tempat dan waktu kejadian kecelakaan atau instansi terkait dengan membawa identitas korban untuk diterbitkannya laporan kepolisian

Langkah kedua: menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat dengan contact center 1500020 atau SMS 081210500500. Atau bisa juga lewat akun media sosial Jasa Raharja.

Dari laporan itu kemudian Jasa Raharja akan melaksanakan 5 langkah:

  • Jasa Raharja menerima laporan polisi secara online dan realtime via IRSMS POLRI

  • Jasa Raharja mengunjungi rumah ahli waris untuk pengurusan santunan meninggal dunia

  • Kerja sama Jasa Raharja dengan Rumah Sakit untuk proses penjaminan korban

  • Jasa Raharja mengunjungi rumah ahli waris untuk pengurusan santunan meninggal dunia

  • Penyerahan santunan secara transfer dan over-booking

Tol Cipali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tol Cipali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Nilai santunan

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:

  • Santunan bagi ahli waris korban laka lantas yang meninggal dunia: Rp 50 juta

  • Maksimal santunan diberikan bagi korban menderita cacat tetap: Rp 50 juta

  • Maksimal santunan biaya rawatan bagi korban mengalami luka luka (khusus pesawat 25 juta): Rp 20 juta

  • Biaya penguburan bagi korban laka yang meninggal tanpa ahli waris: Rp 4 juta

  • Bantuan pertolongan pertama bagi korban laka - P3K: maksimal Rp 1 juta

  • Bantuan biaya ambulans bagi korban luka-luka, maksimal Rp 500 ribu.

Media files:
01gybz1dzsk113sqec46zt7ptf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar