Search This Blog

Beraksi di 27 TKP, Pelaku Pencurian di Lampung Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Beraksi di 27 TKP, Pelaku Pencurian di Lampung Ditangkap
Apr 1st 2023, 19:11, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku pencurian di 27 TKP ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu
Pelaku pencurian di 27 TKP ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 27 TKP berhasil ditangkap polisi.

Pelaku itu berinisial EP (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan pelaku EP diamankan pada Jumat (31/3) sekitar pukul 23.30 Wib, saat berada di rumah rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.

Pelaku pencurian di 27 TKP ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu
Pelaku pencurian di 27 TKP ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu

"Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembobolan rumah dan warung milik VB di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB," katanya, Sabtu (1/4).

Ansori menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Pringsewu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP dan kios penjualan alat kendaraan," ucapnya.

Menurutnya, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibantu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.

"Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, handphone, dan barang lainnya," jelasnya

Dari tangan pelaku EP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok Surya berbagai merk, dan 1 buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.

"Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri dirumah korban VB sehari sebelum tertangkap," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pringsewu kota.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tuturnya.

Sementara itu, pelaku EP mengaku nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang.

"Hasil malingan itu rencananya ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01gwyas8v7ms8mbt1zf9r7s64v.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar