Apr 1st 2023, 19:11, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Pringsewu - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 27 TKP berhasil ditangkap polisi.
Pelaku itu berinisial EP (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan pelaku EP diamankan pada Jumat (31/3) sekitar pukul 23.30 Wib, saat berada di rumah rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
"Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembobolan rumah dan warung milik VB di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB," katanya, Sabtu (1/4).
Ansori menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Pringsewu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP dan kios penjualan alat kendaraan," ucapnya.
Menurutnya, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibantu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.
"Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, handphone, dan barang lainnya," jelasnya
Dari tangan pelaku EP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok Surya berbagai merk, dan 1 buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.
"Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri dirumah korban VB sehari sebelum tertangkap," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pringsewu kota.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tuturnya.
Sementara itu, pelaku EP mengaku nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang.
"Hasil malingan itu rencananya ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar