Search This Blog

Ada Gambar & Pesan Selamat Tinggal di Kamar Anak yang Dibunuh Ayahnya di Gresik

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ada Gambar & Pesan Selamat Tinggal di Kamar Anak yang Dibunuh Ayahnya di Gresik
Apr 30th 2023, 22:23, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Polisi menemukan secarik kertas bertuliskan sebuah pesan dan gambar saat olah TKP dalam kasus ayah bunuh anaknya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Dok. Istimewa
Polisi menemukan secarik kertas bertuliskan sebuah pesan dan gambar saat olah TKP dalam kasus ayah bunuh anaknya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menemukan secarik kertas berisi gambar serta tulisan di kamar anak berusia 9 tahun di Gresik yang dibunuh oleh ayahnya sendiri, Muhammad Qodad Afalul (29). Kertas tersebut ditemukan saat polisi melakukan olah TKP.

Dalam kertas tersebut, terlihat ada gambar empat orang disertai tulisan 'selamat tinggal'. Tiga orang nampak bersama, sementara satu lainnya terlihat terpisah.

"Iya betul. Kita temukan di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, kepada kumparan, Minggu (30/4).

Polisi belum bisa memastikan apakah kertas tersebut dibuat oleh anak perempuan itu atau bukan.

"Kita belum tahu kalo itu gambar korban. Cuma kita temukan di kamar korban," ucap Aldhino.

Diduga, gambar tersebut menceritakan soal teman dari korban. "Ya kalau dilihat dari gambar mungkin seperti itu," ungkapnya.

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

Qodad membunuh anak kandungnya sendiri saat tengah tertidur pulas pada Sabtu (29/4). 24 tikaman pisau menghujam tubuh perempuan kecil tersebut.

Setelah membunuh anaknya, Qodad langsung menyerahkan diri ke polisi. Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi.

Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).

Atas perbuatannya Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuh. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Media files:
q2dseer95v2lj0q5raqk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts