Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Foto: Samsul/cermat
Salah satu warga negara asing (WNA) asal India di Kota Ternate, Maluku Utara, diadukan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, atas sanksi administratif deportasi, Jumat (3/3).
WNA dengan inisial JA alias Jalal (37) ini diadukan Anita (40), warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang berdomisili di Kota Ternate.
Kuasa hukum pengadu, Muhammad Tabrani Mutalib dan Ali Imron Selajar, mengajukan pengaduan dan permintaan penerapan sanksi administratif deportasi terhadap Jalal. Karena bagi mereka, diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya, pada 2 Januari 2023 lalu. Mengajukan itu berdasarkan ketentuan Pasal 315 KUHP.
"Perbuatan penghinaan yang dilakukan Jalal telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 3/Pid.C/2023/PN Tte tanggal 24 Februari 2023," jelasnya.
Tabrani menambahkan, dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 3/Pid.C/2023/PN Tte tanggal 24 Februari 2023, Jalal terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana 'Penghinaan Ringan' dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
"Menetapkan pidana tersebut di atas tidak usah dijalani terdakwa (Jalal) kecuali jika di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir bersalah melakukan suatu tindak pidana," katanya.
Tabrani bilang, dalam pertimbangan hukum Putusan a quo, hakim juga berpendapat, saat itu terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu terdakwa harus dipidana.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, sambung ia, teradu telah melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 1 angka 36, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia.
"Kemudian Pasal 75 ayat (1) pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Pasal 75 Ayat 2 huruf F, tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Deportasi dari wilayah Indonesia," tegasnya.
Praktisi hukum Maluku Utara ini menyatakan, dengan merujuk ketentuan UU Keimigrasian tersebut, maka pihaknya memohon kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate selaku pejabat yang berwenang melakukan tindakan administratif terhadap Jalal.
"Karena Jalal, warga negara India yang berada di wilayah Indonesia, telah terbukti secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 315 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 3/Pid.C/2023/PN Tte tanggal 24 Februari 2023," ucapnya.
Putusan tersebut, kata ia, sudah final dan telah berkekuatan hukum tetap serta tertutup tidak ada lagi upaya hukum berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga unsur tidak menaati Perundang-undangan dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian telah terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar