Pelaksanaan razia itu berdasarkan edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H Nomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023.
Edaran itu berisi sejumlah poin penting, di antaranya larangan memperjualbelikan dan membunyikan petasan.
Kemudian pengaturan jam pelayanan kafe, restoran, dan sejenisnya mulai pukul 16.00 WIT hingga imsak, larangan pertunjukan live music, tempat hiburan malam, dan panti pijat.
Sosialisasi edaran ini sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pemilik kafe dan restoran, tempat pijat, spa, serta seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan di Ternate.
"Kami akan turun mengecek sejauh mana edaran wali kota itu diindahkan atau tidak mulai Senin," kata Kepala Satpol PP dan Linmas Ternate, Fhandi Mahmud, Sabtu (25/3).
Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk turun bersama-sama.
"Supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat kami turun melakukan penertiban di lapangan," ujarnya.
Ditanya soal pedagang mercon atau petasan yang menjamur di sepanjang Jalan Pahlawan Revolusi, Fhandy menegaskan tetap akan ditindak. (TS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar