Search This Blog

Satpol PP Ternate Akan Sita Petasan selama Ramadhan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satpol PP Ternate Akan Sita Petasan selama Ramadhan
Mar 25th 2023, 17:25, by Tim cermat, Cermat

Lapak pedagang kembang api dan petasan di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Lapak pedagang kembang api dan petasan di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, akan menertibkan distributor maupun pedagang petasan mulai Senin (27/3).

Pelaksanaan razia itu berdasarkan edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H Nomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

Edaran itu berisi sejumlah poin penting, di antaranya larangan memperjualbelikan dan membunyikan petasan.

Kemudian pengaturan jam pelayanan kafe, restoran, dan sejenisnya mulai pukul 16.00 WIT hingga imsak, larangan pertunjukan live music, tempat hiburan malam, dan panti pijat.

Sosialisasi edaran ini sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pemilik kafe dan restoran, tempat pijat, spa, serta seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan di Ternate.

"Kami akan turun mengecek sejauh mana edaran wali kota itu diindahkan atau tidak mulai Senin," kata Kepala Satpol PP dan Linmas Ternate, Fhandi Mahmud, Sabtu (25/3).

Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk turun bersama-sama.

"Supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat kami turun melakukan penertiban di lapangan," ujarnya.

Ditanya soal pedagang mercon atau petasan yang menjamur di sepanjang Jalan Pahlawan Revolusi, Fhandy menegaskan tetap akan ditindak. (TS)

---

Yasim Mujair

Media files:
01gwc4khbebv1djw15acq5t0ee.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar