Mar 20th 2023, 18:04, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Pemerintah kini bertahap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sudah dilakukan di sejumlah rumah sakit agar masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik.
Hal ini dengan sendirinya mengganti sistem sebelumnya yang mengandalkan sistem kelas.
"Kalau saya melihat bicara tataran masyarakat, bukan di tataran rumah sakit, bukan di tataran BPJS dan Kementerian Kesehatan, buat masyarakat seharusnya baik," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Senin (20/3).
Saat ini masih banyak RS yang menerapkan sistem kelas BPJS Kesehatan. Ada kelas 1, 2, dan 3. Fasilitas yang dinikmati berbanding lurus dengan iuran bulanan.
Kelas 1 iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
RS yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu:
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
Adanya nakas per tempat tidur
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius
Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi)
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 m
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
Kamar mandi dalam ruang rawat inap
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
Outlet oksigen
Menurut Menkes, hal mendasar seperti kamar mandi dalam yang layak dan harus diupayakan ada di semua rumah sakit. Hal ini juga menghindari dari kemungkinan munculnya penyakit lain saat perawatan dilakukan.
"Kemudian kamarnya tidak sesak-sesakan karena bisa infeksi dan penularan, itu bisa di-address oleh KRIS," jelas dia.
Namun, Budi pun tak menampik penerapan 12 kriteria KRIS ini akan berdampak. Misalnya akan ada banyak pertanyaan dari pihak rumah sakit dan instansi terkait lainnya.
"Anggarannya dari mana? Kita sudah menghitung yang paling berat itu kamar mandi di dalam dan oksigen. Karena yang lainnya sudah terpenuhi," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar