Mar 26th 2023, 17:32, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Jenjang Penyuluh KB dan Tugas Pokoknya. Sumber: www.pixabay.com
Penyuluh KB (Keluarga Berencana) adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan. Sebutkan jenjang Penyuluh KB dan tugas pokoknya dalam artikel ini.
Ilustrasi Jenjang Penyuluh KB dan Tugas Pokoknya. Sumber: www.pixabay.com
Penyuluh KB yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.
Dari buku Menguji Komitmen Penyuluhan KB, Dadi Ahmad Roswandi, Unifah Rosyidi, Bedjo Sujanto (2021), Penyuluh Keluarga Berencana (KB) merupakan posisi yang berguna menumbuh kembangkan kemampuan (pengetahuan, sikap dan perilaku) pasangan usia subur (PUS),agar program dapat merata pada masyarakat.
Namun, rendahnya keterlibatan penyuluh KB di dalam manajemen pengelolaan penyuluhan, efikasi diri yang rendah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi menjadi kendalam dalam suksesnya program KB.
Mengapa penyuluh KB sangat berperan penting? Bagaimana jenjang dan tugas penyuluh KB tersebut?
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama/Pertama
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda/Muda
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya, dan
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli UtamaTugas jabatan
Ilustrasi Jenjang Penyuluh KB dan Tugas Pokoknya. Sumber: www.pixabay.com
Tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana
Sebagai PNS, tugas penyuluh KB yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Berikut 25 butir kegiatan/uraian tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Terampil/Pelaksana, meliputi:
Menyusun rencana kerja pendataan di tingkat desa/kelurahan;
Menyusun jadwal pendataan di tingkat desa/kelurahan;
Membuat peta wilayah kerja di tingkat desa/kelurahan;
Melakukan pendataan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP);
Melakukan pendataan Kelompok Kegiatan (Poktan) di tingkat desa/kelurahan;
Melakukan rekapitulasi hasil pendataan;
Melakukan KIE perorangan;
Melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Balita (BKB);
Melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Remaja (BKR);
Melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Lansia (BKL);
Melakukan pembentukan Poktan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
Melakukan pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R);
Melaksanakan Pembentukan Poktan kegiatan sosial lainnya;
Menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
Menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
Menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
Melaksanakan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
Membuat peta pendataan IMP di tingkat Rukun Warga;
Melakukan pengolahan data hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
Membentuk IMP/Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD)/subPPKBD;
Melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Tetangga;
Melakukan pembinaan peserta KB per 10 (sepuluh) peserta;
Melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat desa/kelurahan;
Melakukan koordinasi dengan tokoh informal di tingkat desa/kelurahan; dan
Membuat media KIE dalam bentuk sederhana.
Itulah penjelasan lengkap terkait pengertian, jenjang, dan tugas dari seorang penyuluh KB. Semoga pembaca dapat memahami dengan baik. (NDA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar