Perempuan berinisial A telah rampung dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2) malam. Dia diperiksa terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy Satriyo kepada remaja berusia 17 tahun, David.
Pengacara perempuan A, Mangatta Toding Allo, menyebut setelah diperiksa penyidik, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah selesai pemeriksaan. (Statusnya) masih saksi," kata Mangatta saat dihubungi wartawan.
Dia enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan oleh penyidik terhadap A. Mangatta hanya menyebut, kliennya telah dimintai keterangan selama 4 jam.
Polisi sebelumnya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap A. Namun belum dibeberkan soal materi pemeriksaan kepada perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.
Perkara penganiayaan ini diduga bermula dari A yang disebut mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh David.
Perlakuan tersebut sampai ke telinga Mario hingga membuatnya naik pitam dan memutuskan untuk menganiaya David pada Senin (20/2) malam di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat peristiwa penganiayaan itu, Mario tidak sendiri. Ia ditemani oleh rekannya, Shane Lukas, yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga A. David pun terbaring koma usai dianiaya.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar