Pemerintah Aceh melakukan pengukuhan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh, di kantor Dinas Syariat Islam Aceh, Jumat (17/2/2023). Pengukuhan dilakukan Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar disaksikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, Imam Besar Masjid Baiturrahman Banda Aceh, serta sejumlah perwakilan lembaga lainnya.
M. Jafar membacakan sambutan Gubernur Aceh meminta kepada pengurus LPTQ Aceh agar menjalankan seluruh peran dan fungsi lembaga dengan benar dan baik.
"Mesti menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan ikhlas, seluruh pengurus senantiasa menjaga kekompakan, serta bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait untuk memajukan LPTQ ," kata M. Jafar.
Seluruh pengurus diminta memberikan kontribusi terbaik, sehingga eksistensi LPTQ di semua tingkatan di Aceh, semakin diakui eksistensi dan keberadaannya oleh masyarakat.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) didirikan pada tahun 1977 oleh Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977/Nomor 151 tahun 1977 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran.
LPTQ adalah salah satu wadah atau sarana pembinaan terhadap generasi penerus dalam rangka mengembangkan potensi demi membentuk insan qurani.
Di Aceh, LPTQ kerap dipakai untuk menjadi lembaga uji baca Al-Qur'an untuk calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah dalam Pemilihan Umum (Pemilu). []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar