Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial RM alias Boston (45) itu, diringkus di Kelurahan Ngade, tepatnya di dalam karung tempat sampah, Kecamatan Ternate Selatan, pada Jumat (10/2) sekitar pukul 12.15 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu.
"Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Opsnal unit 2 Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat," jelas Wahyudin, Sabtu (11/2).
Wahyudin menambahkan, selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa saset plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat 44,58 gram dan satu unit handphone
"Pelaku diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu," katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin, menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar