Search This Blog

Kata Pengacara soal Upaya Damai Mario Dandy dengan David

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Pengacara soal Upaya Damai Mario Dandy dengan David
Feb 25th 2023, 17:09, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2). Foto: Dok. Istimewa
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2). Foto: Dok. Istimewa

Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lantas apa upaya damai masih bakal ditempuh pihak Mario?

Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, mengaku pihaknya saat ini masih berfokus menunggu pemulihan David yang hingga kini masih dirawat intensif di RS Mayapada.

"Saya tidak tahu itu (upaya damai), saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban," ujar Dolfie kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).

Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

Dolfie mengatakan, keluarga Mario juga telah menyampaikan permohonan maafnya pada orang tua David. Mereka juga disebut telah menjenguk David.

"Karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban, sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," katanya.

Perwakilan LBH GP Ansor yang juga pengacara David, M. Hamzah sebelumnya membenarkan keluarga Mario sempat menjenguk David di RS Medika Permata Hijau untuk minta maaf.

"Benar. Mereka datang untuk meminta maaf dan keluarga korban memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Hamzah kepada kumparan, Kamis (23/2).

Menurut Hamzah, korban masih di bawah umur menjadi alasan mereka menolak proses damai.

Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.

Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tersangka perekam video penganiayaan Mario ke David, Shean Lukas Rotua di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka perekam video penganiayaan Mario ke David, Shean Lukas Rotua di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Media files:
01gt3z8bn7199j5r6s4r219z1s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar