Seorang pria bernama Matdin (50 tahun) di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi usia perkosa gadis disabilitas berinisial HS (15 tahun). Ia yang terlanjur nafsu melakukan perbuatan itu di warungnya.
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hasrul, didampingi Kasat Reskrim, AKP Biladi Ostin, mengatakan pemerkosaan oleh pria paruh baya itu berawal saat korban belanja makanan ringan di warung milik Matdin yang letaknya tidak jauh dari rumah korban, Sabtu 7 Januari 2023.
"Korban saat itu masuk ke dalam warung untuk memilih jajanan," katanya, Sabtu 11 Februari 2023.
Namun saat akan keluar dari warung, tangan korban tiba ditarik oleh Matdin, kemudian mulut korban dibekap hingga terjadilah pemerkosaan itu.
"Setelah itu korban menangis dan pulang ke rumahnya. Tapi aksi yang dilakukan pelaku ternyata diketahui oleh saksi yang kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tua korban," katanya.
Orang tua korban kemudian mengkonfirmasi peristiwa tersebut kepada korban, selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polres OKU Selatan.
"Setelah penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, tersangka kami amankan dari tempat tinggalnya dan tanpa ada perlawanan," katanya.
Sementara itu, Matdin mengaku telanjur nafsu melihat korban hingga nekat melakukan pemerkosaan itu di warungnya. Terlebih saat itu dalam kondisi sepi.
"Saya telanjur nafsu hingga khilaf saat melihat korban," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar