Search This Blog

Imigrasi Bikin Layanan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Harganya Rp 1 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Imigrasi Bikin Layanan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Harganya Rp 1 Juta
Feb 4th 2023, 12:42, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Imigrasi sudah meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari jadi. Biaya permohonannya ialah sebesar Rp 1 juta.

Harga pembuatan paspor sehari jadi ini lebih mahal dibanding dengan permohonan paspor biasa, yakni paspor biasa nonelektronik seharga Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik Rp 650.000.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebut bahwa pembuatan paspor sehari jadi sudah banyak diterapkan di negara lain.

"Paspor sehari jadi, Rp 1 juta, sebenarnya itu di luar negeri juga biasa, ya. Bahkan lebih mahal," kata Silmy dalam wawancara dengan kumparan, Senin (30/1).

Silmy Karim yang dilantik sejak awal Januari 2023 ini menilai program tersebut sudah baik. Ia mendorong program paspor sehari jadi itu untuk lebih bermanfaat.

"PR saya itu bagaimana bikin outlet-outlet satu hari jadi yang banyak, supaya masyarakat bisa cepat. Tapi masyarakat juga punya pilihan, untuk yang tidak ekspres ya dengan harga yang relatif terjangkau," papar Silmy.

Ya kan orang mau ke luar negeri kan, tentunya di sini sudah mempertimbangkan segala hal dibandingkan harga tiket dibandingkan dengan harga tamasyanya kan relatif masih gak ada artinya lah. Apalagi itu berlakunya panjang sekali. Nah namanya proses ingin jadi cepat ya wajar lah," sambungnya.

Meski demikian, ia tak menampik adanya polemik soal biaya paspor sehari jadi tersebut.

"Ya minta maaf lah kalau ada yang protes harganya kemahalan gitu. Tapi menurut saya sih wajar," ujarnya.

Bagaimana Pengajuannya?

Petugas mememeriksa paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Petugas mememeriksa paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Selasa (29/9/2020). Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyebut bahwa pengajuan permohonan percepatan paspor 1 sehari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Melainkan datang langsung ke kantor Imigrasi.

Dokumen yang harus dibawa yakni:

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta kelahiran

  • Ijazah/buku nikah/surat baptis

"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," papar Achmad.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut. Kontak kantor imigrasi dapat ditemukan di THIS LINK. Untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Media files:
yofwtlhxtaaebosco5nq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar