Feb 11th 2023, 14:54, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Polisi telah menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama di SD Negeri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang diduga mencabuli 7 anak muridnya sendiri. Alamsyah kini juga telah ditahan polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan Alamsyah dijerat Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, guru pendidikan agama ini mulanya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada para muridnya. Saat waktu pembelajaran tiba, dia hendak memeriksa PR murid-murid tersebut.
"Setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut, dipangku dan disuruh mengangkang dan posisi duduk saudara MA mengangkang juga," beber Fanani
"Sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri. Dan itu dilakukan terhadap anak di kelasnya," sambung dia.
Guru Cabul Dinonaktifkan Disdik DKI
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menindak pelaku pencabulan.
"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalo terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses," kata Nahdiana saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Nahdiana mengatakan saat ini status guru yang mengajar pendidikan agama itu tengah dinonaktifkan untuk mempermudah penyelidikan.
"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara. Terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar