Feb 18th 2023, 21:28, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Timur - Kembali terjadi, seorang ayah di Lampung Timur tega cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Adapun pelaku itu berinisial BS (37) warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli RA (11) yang merupakan anak tirinya.
"Peristiwa pencabulan terhadap korban, diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, didalam kamar dirumahnya," katanya, Sabtu (18/2).
Selain pencabulan terhadap anak tirinya, pelaku juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.
"Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, dengan cara memukul bagian kepala mengunakan selang air," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan dikediamannya berikut badan bukti berupa hasil visum dan pakaian korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar