Jan 28th 2023, 21:39, by Tim Bengawan News, Bengawan News
SOLO - Tim Sparta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengamankan pemuda berinisial MKS (21). MKS diamankan karena kedapatan membawa dan menyimpan 10 pil koplo jenis eximer di celana dalamnya. Saat diamankan di lapangan parkir Taman Mini Cengklik, Banjarsari, MKS sedang pesta miras bersama teman-temannya.
"Karena gelagatnya mencurigakan, kami geledah dan ditemukan pil terlarang yang disimpan di dalam celana dalamnya," kata Kepala Satuan Samapta Polresta Solo, Komisaris Polisi Dani Permata Putra, Sabtu (28/01/2023).
MKS menyimpan pil koplo tersebut dengan cara dibungkus kertas rokok, dimasukkan dalam plastik, baru disimpan di celana dalam. Selain mengamankan MKS, polisi juga mengamankan keenam teman MKS yang ikut mabuk. Mereka diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"MKS kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan akan dikenakan pasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," papar Dani.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu botol bekas air mineral dengan ukuran 600 ml yang berisi minuman keras (miras) setengah ciu, 10 butir pil eximer, dan satu button stick.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar